Minggu, 08 April 2012

sahabat :)

Dira Fala Rosdania dan Bianca Misnan, mereka adalah temen kecil kalo bisa dibilang sih temen dari orok (bayi) saya. Mereka yang udah nemenin saya selama ini saya beruntung banget punya sahabat seperti mereka , mereka bener-bener buat hidup saya lebih berbeda , ga cuma senengnya aja mereka juga nemenin saya kalo saya lagi sedih,marah,bosan atau kesepian pokonya mereka sahabat yg bisa diandelin deh J .
Dira Fala Rosdania atau biasa di sebut rara/dira, si rara ini tempat curhatan saya banget deh kalo lagi kenapa-napa pasti ceritanya sama dia.kelakuannya dia ini lucu banget suka pikun ,suka bingung sendiri sama hal yang dikerjaiin ,kalo ketemu orang yang dia kenal dijalan dan negor dia pasti si rara ini suka lama connectnya.                       
Contoh: ketemu temen dijalan lagi naik motor
X          : Hai ra
Rara   : Eh, Hai
Setelah itu
Rara   : mel, yang td siapa sih ko negor gue?
Gue    : lah itu kan temen sekelas lo waktu smp dirs
Rara   : ohh
Gue    :*pingsan*
Gitu deh sifat temen saya yang satu ini ,kadang suka nyebelin juga dan yg paling parah dari kelakuan dia itu adalah KESANDUNG , mungkin menurut kalian nih kesandung itu biasa nah tp kalo dia nih parah kesandung sehari bisa berpuluh-puluh kali deh , beneran ga lebay.Tapi mau gimana pun dia sahabat paling baik deh gue dulu satu SMP sama dia satu SMA lagi. Cuma sekarang ga satu kampus L  dia kuliah di mustoepo gue di gundar jauh benerr kan makanya sekarang jarang ketemu.

Ok lanjut ke sahabat gue yang satu lagi...

Nona Bianca Misnan nama panggilannya nona , sebenernya dia itu adean ue umu sama dia kepaut 3 tahun lah tapi walaupun begitu tetep aja dia manggil gue amel bukan KAKA , ok gak apa-apalah  . kalau si nona ini dia sih ga ada kelakuan yang aneh yaa cuman dia suka banget minjem duit ata barang tp ga dibalik -___- , emang nasib kali ya punya sahabat dua tapi begitu , tapi gue ga masalahin ko toh gue juga suka sih minjem duit ke orang tapi ga gue balikin XD

Inget banget dulu waktu jamannya masih sekolah yang uang jajan dikasih sama orang tua cuma 10000 trus tapi kita pengen banget jalan-jalan trus makan bareng nah alhasil ya kita patungan tuh dari uang jajan yang sedikit itu  beli ciki-ciki sama makan ringan trus kita jualan deh sama anak-anak kecil sekitar rumah ,dari uang yang kita dapet udah sekalian sama untungnya kita puter itu duit buat beli lagi makanan tp rada banyakan ,pokonya sampe kira-kira itu kita dapetin uang yang menurut kita pas lah buat jalan-jalan, akhirnya ya kita jalan-jalan deh trus makan pokonya seneng-seneng deh.

Tapi sekrang udah ga bisa kaya gitu lagi gue sibuk sama kuliah di gundar yang jadwal pelajaranya gila-gillan berangkat dari rumah jam 7 balik bisa jam 9an karna ada praktikum malem. Si rara juga sibuk kuiah trus karna gue ga pernah nongol lagi diluar dia juga ga nongol-nongol , sedangkan si nona udah pindah sekarang jadi ke ciledug ketemunya jarang banget paling sebulan sekali itu juga kalo sempet, kangen banget deh sama mereka pengen banget kaya dulu lagi . I MISS MY BESTFRIEND L

Walapun mereka banyak jeleknya walaupun mereka kaya gimana toh gue tetep bangga banget punya sahabat kaya mereka ,gue juga banyak kekurangan dan kejelekan tapi toh meeka menerima gue dan tetep temenan sama gue jadi kenapa gue ga bisa nerima mereka kan mereka udah nerima gue .  pokonya gue terus berdoa semoga mereka tetep akan jadi sahabat sahabat gue sampai kapan pun J

Hukum Perjanjian


Standar Kontrak
Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.

Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.

Macam-macam Perjanjian
Tentang macam-macam perjanjiaan KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.

Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.

Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.

Syarat Sahnya Perjanjian
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.

Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.

Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).

Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan
Batal demi hukum : suatu perjanjian menjadi batal demi hukum apabila syarat objektif bagi sahnya suatu perjanjian tidak terpenuhi. Jadi secara yuridis perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.

Atas permintaan salah satu pihak : pembatalan dimintakan oleh salah satu pihak misalnya dalam hal ada salah satu pihak yang tidak cakap menurut hukum. Harus ada gugatan kepada Hakim. Pihak lainnya dapat menyangkal hal itu, maka harus ada pembuktian.

UU memberikan kebebasan kepada para pihak apakah akan menghendaki pembatalan atau tidak – oleh UU pembatalan tersebut dibatas sampai 5 thn, diatur oleh pasal 1454 KUHPer tetapi pembatasan waktu tersebut tidak berlaku bagi pembatalan yang diajukan selaku pembelaan atau tangkisan.

Asas konsensus yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPer tidak berlaku secara keseluruhan tetapi ada pengecualiannya. Undang-undang menetapkan suatu formalitas untuk perjanjian tertentu, misalnya hibah benda tak bergerak, maka harus dibuatkan dengan akta notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis, dll. Apabila perjanjian dengan diharuskan dibuat dengan bentuk tertentu tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum.

Pelaksanaan
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.

Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Hukum Perikatan


Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas  daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.

Meskipun telah disebutkan bahwa pengaturan mengenai hukum perikatan diatur dalam  Buku III BW, namun pengertian mengenai hukum perikatan itu sendiri tidak diurai dalam Buku Ketiga BW atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Untuk itu, mari kita lihat beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli terkait dengan pengertian hukum perikatan sebagai berikut:

Hukum perikatan menurut Pitlo adalah
“suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.

Hukum perikatan menurut  Hofmann adalah
“suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.

Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah:
“suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.

Dasar Hukum Perikatan
Dalam pembahasan mengenai dasar hukum ini berkenaan dengan ketentuan pasal 1233 BW, saya akan memberikan paparan yang menurut pandangan saya penting dalam suatu perikatan, yaitu dasar hukum tentang syarat – syarat sahnya suatu perikatan.

Dasar hukum yang menjadi acuan syarat – syarat sahnya suatu perikatan adalah pasal1320 BW, yaitu sebagai berikut :
-sepakat
-cakap
-suatu hal tertentu
-sebab yang diperbolehkan
Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
wanprestasi adalah tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan yang timbul karena perjanjian.

Sedangkan Perbuatan melawan hukum dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa gugatan dikarenakan melanggar perikatan yang lahir dari UU.

Dari pengertian di atas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, maka dapat ditemukan suatu batasan di antara keduanya yaitu sebagai berikut :

-Dikatakan merupakan wanprestasi, apabila salah satu pihak melanggar ketentuan yang telah diperjanjikan dalam perikatan tersebut.
Contohnya : debitur tidak melakukan pembayaran hutang kepada kreditur

-Dikatakan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, yaitu gugatan yang dapat dilakukan dikarenakan melanggar perikatan yang lahir karena UU. Dalam hal ini contoh sederhananya adalah sebagai berikut : “ seorang pemilik kambing dapat digugat dikarenakan kambing yang dimilikinya lepas dan merusak rumah seseorang / tetangganya.”

Oleh karena itu, dengan memperhatikan contoh di atas, dapat dipahami bahwa  tidak harus ada perjanjian, melainkan suatu perikatan dapat timbul karena Perbuatan Melanggar Hukum (sehingga UU menyaratkan adanya perikatan)

Hapusnya perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
 -Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
-Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
- Pembaharuan utang
-Perjumpaan utang atau kompensasi
- Percampuran utang
-Pembebasan utang
- Musnahnya barang yang terutang
- Batal/pembatalan
-Berlakunya suatu syarat batal
-Lewat waktu

Hukum Perdata


Pengertiaan
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

-BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
-WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
-Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil   hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.






Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.