Dira Fala Rosdania dan Bianca Misnan, mereka adalah
temen kecil kalo bisa dibilang sih temen dari orok (bayi) saya. Mereka yang
udah nemenin saya selama ini saya beruntung banget punya sahabat seperti mereka
, mereka bener-bener buat hidup saya lebih berbeda , ga cuma senengnya aja
mereka juga nemenin saya kalo saya lagi sedih,marah,bosan atau kesepian pokonya
mereka sahabat yg bisa diandelin deh J
.
Dira Fala Rosdania
atau biasa di sebut rara/dira, si rara ini tempat curhatan saya banget deh kalo
lagi kenapa-napa pasti ceritanya sama dia.kelakuannya dia ini lucu banget suka
pikun ,suka bingung sendiri sama hal yang dikerjaiin ,kalo ketemu orang yang
dia kenal dijalan dan negor dia pasti si rara ini suka lama connectnya.
Contoh: ketemu temen
dijalan lagi naik motor
X : Hai ra
Rara : Eh, Hai
Setelah itu
Rara : mel, yang td siapa sih ko negor gue?
Gue : lah itu kan temen sekelas lo waktu smp dirs
Rara : ohh
Gue :*pingsan*
Gitu deh sifat temen
saya yang satu ini ,kadang suka nyebelin juga dan yg paling parah dari kelakuan
dia itu adalah KESANDUNG , mungkin menurut kalian nih kesandung itu biasa nah
tp kalo dia nih parah kesandung sehari bisa berpuluh-puluh kali deh , beneran
ga lebay.Tapi mau gimana pun dia sahabat paling baik deh gue dulu satu SMP sama
dia satu SMA lagi. Cuma sekarang ga satu kampus Ldia kuliah di mustoepo gue di
gundar jauh benerr kan makanya sekarang jarang ketemu.
Ok lanjut ke sahabat
gue yang satu lagi...
Nona Bianca Misnan
nama panggilannya nona , sebenernya dia itu adean ue umu sama dia kepaut 3
tahun lah tapi walaupun begitu tetep aja dia manggil gue amel bukan KAKA , ok
gak apa-apalah. kalau si nona ini dia
sih ga ada kelakuan yang aneh yaa cuman dia suka banget minjem duit ata barang
tp ga dibalik -___- , emang nasib kali ya punya sahabat dua tapi begitu , tapi
gue ga masalahin ko toh gue juga suka sih minjem duit ke orang tapi ga gue
balikin XD
Inget banget dulu
waktu jamannya masih sekolah yang uang jajan dikasih sama orang tua cuma 10000
trus tapi kita pengen banget jalan-jalan trus makan bareng nah alhasil ya kita
patungan tuh dari uang jajan yang sedikit itubeli ciki-ciki sama makan ringan trus kita jualan deh sama anak-anak
kecil sekitar rumah ,dari uang yang kita dapet udah sekalian sama untungnya
kita puter itu duit buat beli lagi makanan tp rada banyakan ,pokonya sampe kira-kira
itu kita dapetin uang yang menurut kita pas lah buat jalan-jalan, akhirnya ya
kita jalan-jalan deh trus makan pokonya seneng-seneng deh.
Tapi sekrang udah ga
bisa kaya gitu lagi gue sibuk sama kuliah di gundar yang jadwal pelajaranya
gila-gillan berangkat dari rumah jam 7 balik bisa jam 9an karna ada praktikum
malem. Si rara juga sibuk kuiah trus karna gue ga pernah nongol lagi diluar dia
juga ga nongol-nongol , sedangkan si nona udah pindah sekarang jadi ke ciledug
ketemunya jarang banget paling sebulan sekali itu juga kalo sempet, kangen
banget deh sama mereka pengen banget kaya dulu lagi . I MISS MY BESTFRIEND L
Walapun mereka banyak jeleknya walaupun mereka
kaya gimana toh gue tetep bangga banget punya sahabat kaya mereka ,gue juga
banyak kekurangan dan kejelekan tapi toh meeka menerima gue dan tetep temenan
sama gue jadi kenapa gue ga bisa nerima mereka kan mereka udah nerima gue
.pokonya gue terus berdoa semoga mereka
tetep akan jadi sahabat sahabat gue sampai kapan pun J
Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst
(bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang
merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau
”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki
pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut
digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai
di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian
kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga
menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah
tersebut tidak diberikan.
Macam-macam
Perjanjian
Tentang
macam-macam perjanjiaan KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang
umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas
beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.
Kontrak
timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak
menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan
debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak
lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
Kontrak
sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi
dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian
pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian
pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
Syarat
Sahnya Perjanjian
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan
Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak
yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang
pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap
untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut
hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal
tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis,
jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban
tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para
pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal,
artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan
oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Saat
Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian
mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu
kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1)
BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW
bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan
kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang
dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia
memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian
sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende
wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran
(offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan
dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang
menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk
menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada
saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata
lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban
akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai
patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah
pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah
pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau
dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada
alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
kontrak.
Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan
Batal demi hukum : suatu perjanjian menjadi batal
demi hukum apabila syarat objektif bagi sahnya suatu perjanjian tidak
terpenuhi. Jadi secara yuridis perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
Atas permintaan salah satu pihak : pembatalan
dimintakan oleh salah satu pihak misalnya dalam hal ada salah satu pihak yang
tidak cakap menurut hukum. Harus ada gugatan kepada Hakim. Pihak lainnya dapat
menyangkal hal itu, maka harus ada pembuktian.
UU memberikan kebebasan kepada para pihak apakah
akan menghendaki pembatalan atau tidak – oleh UU pembatalan tersebut dibatas
sampai 5 thn, diatur oleh pasal 1454 KUHPer tetapi pembatasan waktu tersebut
tidak berlaku bagi pembatalan yang diajukan selaku pembelaan atau tangkisan.
Asas konsensus yang terdapat dalam pasal 1320
KUHPer tidak berlaku secara keseluruhan tetapi ada pengecualiannya.
Undang-undang menetapkan suatu formalitas untuk perjanjian tertentu, misalnya
hibah benda tak bergerak, maka harus dibuatkan dengan akta notaris, perjanjian
perdamaian harus dibuat tertulis, dll. Apabila perjanjian dengan diharuskan
dibuat dengan bentuk tertentu tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian itu batal
demi hukum.
Pelaksanaan
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya
pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan
perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh
pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat
dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak,
perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal
dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas
daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur
suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau
perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan
melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan
kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
Meskipun telah disebutkan bahwa pengaturan
mengenai hukum perikatan diatur dalam Buku III BW, namun pengertian
mengenai hukum perikatan itu sendiri tidak diurai dalam Buku Ketiga BW atau
yang lebih dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata). Untuk itu, mari kita lihat beberapa pengertian yang diberikan oleh
para ahli terkait dengan pengertian hukum perikatan sebagai berikut:
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah
“suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan
antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak
(kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu
prestasi”.
Hukum perikatan menurut Hofmann adalah
“suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas
subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang
daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu
terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan
dalam ilmu hukum adalah:
“suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta
benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut
sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan
untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang
berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan
pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut
disebut dengan prestasi”.
Dasar Hukum
Perikatan
Dalam pembahasan mengenai dasar hukum ini
berkenaan dengan ketentuan pasal 1233 BW, saya akan memberikan paparan yang
menurut pandangan saya penting dalam suatu perikatan, yaitu dasar hukum tentang
syarat – syarat sahnya suatu perikatan.
Dasar hukum yang menjadi acuan syarat – syarat
sahnya suatu perikatan adalah pasal1320 BW, yaitu sebagai berikut :
-sepakat
-cakap
-suatu hal tertentu
-sebab yang diperbolehkan
Azas-azas
dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku
III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas
konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan
berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa
segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya
bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Wanprestasi
dan akibat-akibatnya
wanprestasi adalah tidak memenuhi kewajiban yang
telah ditetapkan dalam perikatan yang timbul karena perjanjian.
Sedangkan Perbuatan melawan hukum dalam konteks
ini dapat dikatakan bahwa gugatan dikarenakan melanggar perikatan yang lahir
dari UU.
Dari pengertian di atas antara wanprestasi dan
perbuatan melawan hukum, maka dapat ditemukan suatu batasan di antara keduanya
yaitu sebagai berikut :
-Dikatakan merupakan wanprestasi, apabila salah
satu pihak melanggar ketentuan yang telah diperjanjikan dalam perikatan
tersebut.
Contohnya : debitur tidak melakukan pembayaran
hutang kepada kreditur
-Dikatakan merupakan perbuatan melawan hukum
sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, yaitu gugatan yang dapat dilakukan
dikarenakan melanggar perikatan yang lahir karena UU. Dalam hal ini contoh
sederhananya adalah sebagai berikut : “ seorang pemilik kambing dapat digugat
dikarenakan kambing yang dimilikinya lepas dan merusak rumah seseorang /
tetangganya.”
Oleh karena itu, dengan memperhatikan contoh di
atas, dapat dipahami bahwa tidak harus ada perjanjian, melainkan suatu
perikatan dapat timbul karena Perbuatan Melanggar Hukum (sehingga UU
menyaratkan adanya perikatan)
Hapusnya
perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi
kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara
penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
-Pembayaran merupakan setiap pemenuhan
perjanjian secara sukarela
-Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua
yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo
Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
-BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
-WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
-Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Hukum
Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber
pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang
burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer.
BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah
Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu
dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada
pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang
dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas
konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah
diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan.
Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal
KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang
tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan
azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda,
BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian,
yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum
benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak
bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda
berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum
perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur
hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.