Pengertian
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Cara-cara
penyelesaian sengketa
Suatu
konflik atau sengketa tidak akan selesai sampai konflik atau sengketa tersebut
terselesaikan. Sebenarnya penyelesaian sengketa secara damailah yang
diinginkan. Dimana bertujuan untuk mencegah dan menghindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar individu,kelompok,organisasi,lebaga
bahkan antar negara sekalipun. Namun dengan cara perdamaian haruslah dengan
hati yang lapang menerima segala kesepakatan yang disetujui. Dan dengan cara
damai haruslah adil dimana yang berhak mendapatkan dialah yang berhak
mendapatkan, dan yang tidak berhak mendapatkan haruslah menerima kalau hal yang
dipermasalahkan bukan mmenjadi haknya. Penyelesaian sifatnya adalah segera.
Karena jika tidak segera ditanggapi dengan tanggap maka permasalahan atau
sengketa akan semakin memuncak. Dimana masalah bisa menjadi semakin besar
dan mengakibatkan adanya kekerasan diantara kedua belah pihak tersebut.
Menurut
pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan).
Jelas sekali dalam undang-undang sudah tercantum pasal mengenai perekonomian harus
disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Yang
jelas kita lihat adalah koperasi dimana koperasi menggunakan asas kekeluargaan.
Dan banyak pula kita jumpai perusahaan besar yang dalam operasi usahanya
menggunakan jenis koperasi. Dimana segala sesuatunya dijalankan bersama dan
dengan asas kekeuargaan. Tak heran jika perusahaan tersebut sukses besar.
Karenan dengan asas kekeluargaan semua dibicarakan dengan adanya saling
menghormati dan menghargai pendapat, hak dan kewajiban masing-msing anggotanya.
Nah kita kembali ke topik bahasan, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui
berbagai macam cara. Cara-cara tersebut diantaranya sebagai berikut:
1.
Negosiasi (perundingan)
Perundingan
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk
menyelesaikan suatu persengketaan, tidak melibatkan pihak ketiga, dan diantara
keduanya tidak ada lagi berselisih paham setelah mendapatkan keputusan
penyelesaian sengketanya, serta keduanya saling menerima kesepakatan yang diambil
tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dimana keduanya tidak ada yang merasa
dirugikan.
2.
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak keduanya dimaksud untuk mencari
fakta.
Hal ini bisa
kita sebut misalnya melalui kepolisian, dimana akan dikupas tuntas, diselidiki
hingga ketemu akar masalahnya. Dan fakta yang benar itulah yang benar dan harus
diterima oleh kedua belah pihak.
Selain itu,
contoh yang bisa kita ambil adalah dalam sengketa perebutan anak. Dimana siapa
yang menjadi orang tua kandungnya. Hal ini bisa meminta pihak ketiga(pihak
rumah sakit) untuk melakukan tes DNA. Dimana hasil yang keluar dari pihak rumah
sakit menjadi bukti dari sengketa tersebut yang kemudian untuk dijadikan
penyelesaiannya..
3.
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga
dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat
menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Bisa kita
ambil contoh kedua pihak yang bersengketa sudah tidak bisa mengatasi masalahnya
atau sudah bosan menghadapinya, oleh karena itu mereka menggunakan jasa
seperti pengacara. Dalam hal ini pihak yang bersengketa memberikan kuasa kepada
jasa yang dipercaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Sering kita sebut
pengacara. Dimana pengacara mencari bukti kebenaran yang memihak kepada yang
memberi perintah namun tetap mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku.
Selain itu juga bisa kita ambil contoh, klien atau yang bersengketa misalkan
saja mengurus atau menyelesaikan kasusnya ke dinas pemerintahan yang mengurus
masalah hak milik tanah dan bangunan. Disini pemerintah akan berusaha untuk
mencari kebenaran yang ada tanpa menyembunyikan fakta sekecil apapun. Hasil
yang dicapai tentu harus diterima kedua pihak yang bersengketa.
Penyelesaian
perkara perdata melalui sistem peradilan:
1.
Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan
kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya. Yang dimaksudkan disini, karena
dengan kekayaan orang tersebut dapat menyuap jaksa atau bahkan dapat
memanipulasi data.
2.
Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens)
untuk perkara di pengadilan. Disini orang besar atau orang kaya dengan
kekuasaan mereka serta kepandaiannya mereka mengerti akan prosedur yang harus
dilalui, jauh dengan kalangan rakya biasa yang tidak mengerti atau kekurang
pahaman mereka akan setiap prosedur, dengan kekurang pahaman kalangan biasa hal
ini bisa sangat mudah mereka dibohongi oleh kalangan besar dengan manipulasi
data atau fakta yang sesungguhnya terjadi.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1.
Untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
kenapa suatu konflik diperkarakan,
karena keduanya sama-sama menginginkan ap yang diperebutkan itu menjadi
miliknya. Oleh karenanya mereka memperkarakan suatu sengketa dan mencari
pemecahannya yang menurut mereka itu adil.
2.
Pemecahannya harus cepat (quickly),
wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Yang dimaksud adalah karena kedua belah pihak sudah
lama menunggu suatu konflik yang telah berkepanjangan ini segera usai. Oleh
karena itu kedua belah pihak memperkarakan dengan melaporkan kepada
polisi atau pengacara atau dengan penyelidikan bermaksud untuk lebih cepat
mendapatkan hasil yang diperkarakan..
Selain dari pada itu berperkara
melalui pengadilan:
Memperkarakan
sengketa melalui pengadilan justru akan membuat semakin lama karena begitu
banya prosedur yang harus diikuti. Selain itu juga dalam pengadilan prosesnya
lebih dan sangat forma. Disamping biaya yang sangat tinggi karena harus
membayar administrasi dan pengacara yang super mahal, memperkarakan melalui
pengadilan justru secara umum tidak dianggap dan kurang memberi kesempatan yang
wajar bagi yang rakyat biasa. Berikut lebih ringkasnya dari penjelasan
barusan :
1.
Lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2.
Biaya tinggi (very expensive),
3.
Secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4.
Kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Negosiasi
sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak -
pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan
bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai
suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua
pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang
berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk
di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau
memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.Contoh kasus mengenai negosiasi,
seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk
membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya
Mediasi
upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan
pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan
yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang
diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila
mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai,
memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan
hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman
yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna
Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa
menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur
pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir
yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya
oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan
sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan
sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai
kasus konflik.
Arbitrase
yang dalam dunia ekonomi
dan keuangan
adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di
antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu
kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana
keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang
satu dengan yang lainnya.
Dalam dunia akademis, istilah
"arbitrase" ini diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus kas
negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas
sekurangnya pada satu keadaan , atau dengan istilah sederhana disebut sebagai
"keuntungan tanpa risiko" (risk-free profit).
Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
a. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa
saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara
kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri
sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan.
Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan
diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah
win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim
harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang
menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini
adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di
Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan
agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua
jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah
Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia
yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika
Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak,
pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau
kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa
berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua
jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak
dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini
dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara.
Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan
bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara
karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang
menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa
tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak
dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di
Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi
(nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak
dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun
pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para
pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah
disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai,
hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para
pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi
perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan
ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem
(perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian
tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat
diajukan upaya hukum).
c.Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya
saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana
yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk
dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula
arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat
perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa
tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian
sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa
para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan
kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut
tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara
tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya
klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase
dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase
relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang
bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang
tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak
tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua
Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat
memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh
menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter
merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan
lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk
menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal
ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang
disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum
lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya
hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu
seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah
putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak
baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung
para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan
ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial
(perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
Sumber :
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/perbandingan-antara-perundingan.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-sengketa/
http://yuarta.blogspot.com/2011/03/cara-cara-penyelesaian-sengketa.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Negosiasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Mediasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Arbitrase