Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa
akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk
menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi
mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi .
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional
dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu
kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang
sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
• Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan
sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
• Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan
proses kerja dengan metode baru.
• simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
• Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi
transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan public
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang
bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP)
harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang
disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam
pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan
dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup
dan penerapannya.
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai
memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan
berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari
masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas
sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan
publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa
nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa
kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian
ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau
dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara
objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang
lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau
organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Sumber
:(http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/tugas-wajib-ke-4_perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar