Minggu, 03 Juni 2012

5 Tulisan yang diKomentari


komentar :
hukum perusahaan perlu adanya untuk mengatur atau memanajementkan perusahan dengan baik, dan koporasi dalam hukum perusahaan penting pula, dengan beberapa korporasi yang  dibedakan berdasarkan kepemilikan,jadi dengan korporasi yang berbeda pengaturan hukum perusahaan pun berbeda.

komentar :
masi banyaknya orang yang rakus akan uang yang banyak dan mendapatkannya dengan cara yang haram, tidak kurang transparannya  dalam perpajakan di Indonesia membaut banyak oknum  mengambil kesempatan untuk memperkaya diri dengan mempermainkan pajak, dan kurangnya pengawasan dan sadar akan korupsi membuat rugi negara dan rakyat Indonesia.
Bagaimana pun penggunaan faktur pajak fiktif harus ditindak tegas, dan tidak boleh terulang kembali agar tidak banyak yang melakukan korupsi .


komentar:
dari tulisan yang tercantum pada link diatas, disitu dilampir kan untuk mendapatkan hak paten,  hak paten sangat perlu untuk mepatenkan nama perusahaan atau dll, agar tidak dapat diakui orang lain sebagai miliknya

komentar:
hukum ini diberlakukan untuk kerjasama antara dua orang atau lebih,.

komentar :
disini perlu dibentuk lagi tim khusus untuk pemberantasan korupsi atas penyelewengan pajak untuk memperkaya diri, sudah banyak uang yang seharusnya masuk kekas andai saja tidak banyak yang mengkorupsi uang pajak, memang perpajakan adalah sasaran empuk untuk menyeludupkan uang, maka dari itu perlu tim pembantu KPK untuk memberantas korupsi yang bertambah merajalela

Tidak ada komentar:

Posting Komentar