komentar :
hukum perusahaan perlu adanya untuk mengatur atau
memanajementkan perusahan dengan baik, dan koporasi dalam hukum perusahaan
penting pula, dengan beberapa korporasi yang
dibedakan berdasarkan kepemilikan,jadi dengan korporasi yang berbeda
pengaturan hukum perusahaan pun berbeda.
komentar :
masi banyaknya orang yang rakus akan uang yang banyak dan
mendapatkannya dengan cara yang haram, tidak kurang transparannya dalam perpajakan di Indonesia membaut banyak
oknum mengambil kesempatan untuk
memperkaya diri dengan mempermainkan pajak, dan kurangnya pengawasan dan sadar
akan korupsi membuat rugi negara dan rakyat Indonesia.
Bagaimana pun penggunaan faktur pajak fiktif harus ditindak
tegas, dan tidak boleh terulang kembali agar tidak banyak yang melakukan
korupsi .
komentar:
dari tulisan yang tercantum pada link diatas, disitu
dilampir kan untuk mendapatkan hak paten,
hak paten sangat perlu untuk mepatenkan nama perusahaan atau dll, agar
tidak dapat diakui orang lain sebagai miliknya
komentar:
hukum ini diberlakukan untuk kerjasama antara dua orang atau
lebih,.
komentar :
disini perlu dibentuk lagi tim khusus untuk pemberantasan
korupsi atas penyelewengan pajak untuk memperkaya diri, sudah banyak uang yang
seharusnya masuk kekas andai saja tidak banyak yang mengkorupsi uang pajak,
memang perpajakan adalah sasaran empuk untuk menyeludupkan uang, maka dari itu
perlu tim pembantu KPK untuk memberantas korupsi yang bertambah merajalela
Tidak ada komentar:
Posting Komentar