Pengertiaan Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
"Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela.
Definisi
Hukum Menurut Para Ahli:
Menurut
Daliyo, dkk
Hukum
pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan
memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan
dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan)
Hukum
objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama
anggota masyarakat. Dari sini berkembang pengertian hubungan hukum, yaitu
hubungan antar sesama anggota masyarakat yang diatur oleh hukum, dan subyek
hukum, yaitu masing-masing anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan
hukum.
Van
Vanenhoven
Suatu
gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan
berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Prof.
Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Mochtar
Kusumaatmadja
Keseluruhan
asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga
meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam
masyarakat.
Aristoteles
Sesuatu
yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi
dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Hugo de
Grotius
Peraturan
tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang
kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
Leon
Duguit
Semua
aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada
saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel
Kant
Keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Roscoe
Pound
Sebagai
tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu
lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi
individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari
putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social
engineering.
John
Austin
Seperangkat
perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada
warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak
yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Karl
Von Savigny
Aturan
yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui
pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana
akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
Holmes
Apa
yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Soerjono
Soekamto
Mempunyai
berbagai arti: 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti
disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam arti kadah atau
norma 4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 5. Hukum dalam arti
keputusan pejabat 6. Hukum dalam arti petugas 7. Hukum dalam arti proses
pemerintah 8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg 9. Hukum dalam
arti jalinan nilai-nilai
Tujuan Hukum
hukum
bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah
terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Tujuan
hukum menurut para ahli:
1. Purnadi dan Soerdjono
Soekanto
tujuan
hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern
antar pribadi dan ketenangan intern pribadi
2. Prof. Mr. Dr. L.J. van
Apeldoorn
tujuan
hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan
melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan,
kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
3.
Prof. Soebekti, S.H
Dalam
buku ”Dasar-dasar hukum dan Pengadilan” tujuan hukum adalah bahwa hukum itu
mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan
“keadilan” dan “ketertiban”. Keadilan lazim dilambangkan dengan neraca
keadilan, dimana dalam keadaan yang sama, setiap orang harus mendapatkan bagian
yang sama pula.
4.Aristoteles,
hukum
mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak
menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum
bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
5.Soejono
Dirdjosisworo,
tujuan
hukum adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga
dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
6.
Roscoe Pound,
hukum
bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan
sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai
sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara
pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
7.Bellefroid,
tujuan
hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu
kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
8.Van
Kant,
hukum
bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak
dapat diganggu. Hukum juga menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi
hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan
menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Tiap
perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
9.Suharjo
(mantan menteri kehakiman),
tujuan
hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif.
Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi
kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar.
Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang
sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
10.
Geny
Dalam
”Science et technique en droit prive positif”, hukum bertujuan semata-mata
untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan adalah kepentingan
daya guna dan kemanfaatan
Sumber
- sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin
Berikut
adalah sumber-sumber
Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
-
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945
sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah
kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
-
Ketetapan MPR
Dalam
Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah
menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk
oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
-
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang
mengandung dua pengertian, yaitu :
a.
undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh
penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b.
undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti
formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20
ayat (1) UUD 1945.
-
Peraturan Pemerintah
Untuk
melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD
1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah
guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti
tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada
undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa
adanya Peraturan Pemerintah.
-
Keputusan Presiden
UUD
1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan
surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan
Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan
Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang
bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR
yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
-
Peraturan pelaksana lainnya
Yang
dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri,
Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan
bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
-
Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi
Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan
berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan.
Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan
(konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
-
Traktat
Traktat
atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau
kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3
(tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature),
dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua
tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature)
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah himpunan berbagai
peraturan menjadi undang-undang atau hal penyusunan kitab perundang-undangan
Dalam sejarahnya, formulasi suatu hukum atau peraturan dibuat secara tertulis
yang disebut jus scriptum. Dalam perkembangan selanjutnya lahirlah berbagai
peraturan-peraturan dalam bentuk tertulis tersebut yang disebut corpus juris.
Setelah jumlah peraturan itu menjadi
demikian banyak, maka dibutuhkan sebuah kodifikasi hukum yang menghimpun
berbagai macam peraturan perundang-undangan.
Para ahli hukum dan hakim pun berupaya
menguasai peraturan-peraturan itu dengan baik agar mereka bisa menyelesaikan
berbagai macam persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat dengan penuh
keadilan dan kemaslahatan.
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis
hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian
hukum
b.Penyederhanaan
hukum
c.Kesatuan
hukum
Contoh
kodifikasi hukum:
Di
Eropa :
a.Corpus
Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi
Timur dalam tahun 527-565.
b.Code
Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di
Indonesia :
a.Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah / Norma
Kaidah
atau dalil adalah rumusan asas yang menjadi hukum dan aturan yang sudah pasti
yang selanjutnya menjadi patokan .Etimologi
kaidah berasal dari istilah bahasa Arab yang berarti "aturan".
Sedangkan Norma
itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu
ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia
sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau
kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan
oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya,
hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam
membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan
norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan
dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia.
Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di
Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu
sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,
distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi"
sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti
"keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti
"peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan
sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah
tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah
orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:
Adam
Smith
Ekonomi
ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
Mill J.
S
Ekonomi
ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
Abraham
Maslow
Ekonomi
adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah
keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi
yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem
ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
Hermawan
Kartajaya
Ekonomi
adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
Paul A.
Samuelson
Ekonomi
merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk
memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan
mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat
Hukum
Ekonomi
Hukum
Ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya
hukum ekonomi di latar belakangi
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum
ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
Hukum
ekonomi pembangunan
Hukum
ekonomi sosial
Sumber
:
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Ekonomi
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kaidah
Kamus
Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional. Balai
Pustaka 2005
http://mhs.blog.ui.ac.id/rani.setiani/2008/10/27/pengertian-hukum-dan-norma-serta-hierarki-perundang-undangan-di-indonesia/.
Sumber
: http://www.scribd.com/doc/21201842/Pengertian-Hukum-Menurut-Pakar
dan
dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar