Subyek hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban
menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam
sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem
hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa
hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan
belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan
Objek hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh
benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda
tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu
diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk
objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di
daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau
saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu
membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang
tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang
jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya
diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan,
dan sebagainya.
Bagian-Bagian
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.
Benda bergerak
Pengertian
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri
ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
-
Benda bergerak karena sifatnya
Contoh
: perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
-
Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda
tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh
: saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2.
Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan
benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini
untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum
lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
-
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak
dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan
benda tetap.
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan
pemakaiannya :
Segala
apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh
: mesin – mesin dalam suatu pabrik
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala
hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh
: Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya
dapat dipindahkan
Membedakan
benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4
hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan
pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH
Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang
akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap
pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali
diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
-Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
-Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar